Jakarta, KalimantanInsight.com – Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, kembali memicu perdebatan luas. Di tengah rekam jejaknya yang dikenal profesional dan membawa perusahaan pelat merah itu mencetak laba di masa pandemi, ia justru harus menerima vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif.
Namun yang membuat publik terkejut bukan hanya vonisnya, melainkan fakta bahwa ketua majelis hakim sendiri menyatakan Ira seharusnya dibebaskan, tetapi pendapat tersebut kalah suara setelah dilakukan voting dengan dua hakim anggota lain.
Ketua Majelis Hakim: “Seharusnya Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum”
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), Ketua Majelis Hakim Sunoto secara terbuka menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang tegas.
Menurut Sunoto, tindakan yang dilakukan Ira bersama dua pejabat PT ASDP lainnya — Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono — bukan tindak pidana, melainkan hasil keputusan bisnis yang secara hukum berada dalam ranah pertimbangan manajerial, bukan kriminal.
Namun, dua hakim anggota menyatakan Ira terbukti melakukan korupsi. Dalam mekanisme internal majelis, suara terbanyak lah yang menjadi putusan final. Akibatnya, pendapat ketua majelis terkalahkan.
Sebagai Profesional, Ira Disebut Justru Jadi Korban
Sejumlah pengamat bisnis dan hukum publik mulai menyoroti bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kriminalisasi keputusan korporasi, di mana pejabat profesional dijerat aturan pidana ketika mengambil keputusan bisnis yang berisiko — sesuatu yang sebenarnya merupakan bagian dari fungsi dan mandat direksi.
Di media sosial, narasi mengenai “kriminalisasi profesional” mencuat, terutama setelah beredar pernyataan Ira:
“Aku pulang karena dipanggil negara. Tapi kini negara menahanku.”
Pernyataan itu menyoroti ironi perjalanan seorang profesional diaspora yang pulang ke Indonesia demi membangun BUMN, namun akhirnya terjerat kasus yang dinilai sebagian pihak bukan merupakan kejahatan korupsi.
ASDP Meroket di Masa Pandemi, Kinerja Tak Terbantahkan
Selama kepemimpinan Ira Puspadewi, ASDP mencatatkan peningkatan laba signifikan, bahkan saat mayoritas perusahaan BUMN lainnya tersungkur akibat pandemi.
Pengalaman panjangnya di sektor global disebut-sebut menjadi landasan transformasi perusahaan jasa transportasi ini.
Namun torehan prestasi tersebut tidak menghapus fakta bahwa ia kini mendekam dalam jeruji besi karena keputusan majelis hakim yang terbelah.
Pertanyaan Besar: Jika Ketua Majelis Menganggap Tak Bersalah, Mengapa Tetap Dihukum?
Publik mempertanyakan:
Mengapa pendapat ketua majelis — yang biasanya menjadi rujukan mayoritas — justru kalah suara?
Apa landasan hukum dua hakim anggota memutuskan sebaliknya?
Apakah keputusan bisnis yang merugikan secara finansial otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?
Apakah ada celah dalam sistem peradilan ketika kasus korporasi tidak dipisahkan dari risiko bisnis?
Tak sedikit pihak menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesional BUMN maupun swasta, karena setiap keputusan strategis dapat diseret menjadi perkara pidana meski dilakukan dengan itikad baik dan sesuai standar bisnis.
Ira Puspadewi Berlindung ke Presiden
Setelah putusan dibacakan, Ira dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto, menandakan bahwa proses hukum yang ia jalani dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Beberapa pengamat menilai langkah itu sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih dalam, terutama mengenai integritas proses hukum, konflik interpretasi dalam majelis hakim, serta tekanan eksternal terhadap penanganan kasus besar BUMN.
Penutup: Kasus yang Akan Terus Bergulir
Kasus Ira Puspadewi jelas bukan perkara sederhana. Dengan adanya dissenting opinion resmi dari ketua majelis hakim, isu kriminalisasi profesional semakin kuat mencuat. Banyak pihak mendesak agar penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjerat keputusan bisnis dengan pasal-pasal korupsi.
KalimantanInsight.com akan terus mengawal perkembangan ini, termasuk upaya hukum lanjutan yang kemungkinan ditempuh Ira dan tim kuasa hukumnya.
