Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, KalimantanInsight.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan, masuk tanah tanpa izin, dan pencemaran nama baik terhadap PT Kalimantan Barito Persada (KBP) terus mengalami perkembangan signifikan. Setelah laporan resmi disampaikan oleh Muhammad Supian Noor, S.H., M.H., pada 11 November 2025, proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan.
Dua oknum berinisial M dan T, yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari LSM CAPA Trimatra Indonesia Cabang Kalimantan Tengah, menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Pelapor Sudah Dilaksanakan
Sesuai agenda yang dijadwalkan penyidik, pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor telah dilaksanakan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Barito Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi unsur-unsur yang diperlukan sebelum peningkatan status perkara.
Dalam pemeriksaan itu, pelapor memberikan tambahan keterangan terkait dugaan ancaman, pemerasan, serta bukti komunikasi antara para pihak, yang kini telah disita dan dianalisis oleh penyidik.
Dua Alat Bukti Permulaan Sudah Terpenuhi
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penyidik telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup, berupa:
Keterangan saksi,
Bukti dokumen dan komunikasi,
Serta penguatan kronologi dari pihak terkait.
Dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik dinilai telah memiliki dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan serta menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
PH PT KBP Mendesak Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kuasa hukum PT KBP menilai bahwa proses hukum telah mengarah pada pembuktian yang jelas dan menyatakan bahwa sudah waktunya penyidik mengambil langkah tegas.
“Dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi. Dengan ancaman pidana Pasal 368 KUHP hingga 9 tahun, kami meminta Polres Barito Selatan segera meningkatkan status perkara, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun terulangnya perbuatan serupa,” tegas PH PT KBP.
Penyidik Didorong Transparan dan Tegas
Dengan ancaman pidana yang tinggi dan dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, pihak perusahaan berharap Polres Barito Selatan menjalankan penegakan hukum sesuai asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan penyidik, terutama terkait peningkatan status perkara dan penetapan tersangka terhadap oknum M dan T.
KalimantanInsight.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
