
Jakarta — KalimantanInsight.com
Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini ia ambil setelah merasa dirugikan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membekukan sumpah advokatnya menyusul insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Firdaus hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025). Dalam sesi awal tersebut, ia datang mengenakan toganya sebagai advokat. Namun, Majelis Hakim MK kemudian meminta agar toga tersebut dilepas karena status sumpah advokatnya sedang dibekukan oleh MA.
Majelis MK: Pembekuan Sumpah Advokat Menghilangkan Hak Bertindak di Persidangan
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan menyampaikan bahwa pembekuan sumpah advokat oleh MA berdampak langsung pada legal standing Firdaus sebagai penasihat hukum.
“Berdasarkan bukti yang Saudara ajukan, terdapat berita acara sumpah pengangkatan yang dibekukan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Saudara kehilangan pijakan untuk sementara waktu dalam menjalankan fungsi sebagai penasihat hukum di persidangan,” ujar Suhartoyo.
Penegasan tersebut menjadi dasar mengapa MK meminta Firdaus menjalani persidangan tanpa atribut keadvokatan.
Firdaus: Ada Ketidakjelasan Mekanisme Pembekuan Sumpah Advokat
Dalam permohonannya, Firdaus menjelaskan bahwa ia mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Advokat yang menurutnya tidak memberikan kepastian mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi terhadap advokat.
Menurutnya:
Pembekuan sumpah advokat tanpa mekanisme etik yang jelas,
Lemahnya koordinasi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan, serta
Tidak adanya batas kewenangan yang tegas dalam pemberian sanksi,
menimbulkan persoalan serius terhadap jaminan kepastian hukum, hak untuk bekerja, dan perlindungan profesi.
Ia menilai, pembekuan sumpah advokat seharusnya melalui proses etik yang transparan dan melibatkan organisasi advokat sebagaimana mandat UU Advokat.
Firdaus meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan terkait pengangkatan, sumpah jabatan, hingga pemberhentian advokat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Detail Permohonan: Minta MK Tegaskan Batas Kewenangan Lembaga Pembina Advokat
Dalam petitumnya, Firdaus meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Meninjau kembali pasal-pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan dan sumpah advokat,
- Menetapkan batas kewenangan lembaga peradilan dan organisasi advokat dalam menjatuhkan sanksi,
- Memberikan tafsir yang memberikan kepastian hukum terhadap proses pembekuan atau pemberhentian advokat.
Firdaus menegaskan bahwa profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Karena itu, setiap tindakan administratif ataupun sanksi yang memengaruhi status advokat harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
Sidang Berjalan Tertib, MK Lanjutkan Tahap Pemeriksaan
Sidang pemeriksaan pendahuluan berjalan lancar dan dihadiri majelis hakim secara lengkap. MK menyatakan permohonan akan dipelajari lebih jauh sebelum menentukan tahapan persidangan berikutnya, termasuk perbaikan permohonan dan jadwal sidang lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Konstitusi belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal sidang berikutnya. Firdaus menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan demi memperoleh kepastian hukum atas status keadvokatannya.
