Jakarta, KalimantanInsight.com – Perkembangan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertambangan nasional. Dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru. Penetapan ini menandai babak lanjutan dalam pengusutan praktik korupsi terstruktur yang diduga melibatkan aliran dana berbasis volume produksi.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/2/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi ini merupakan langkah strategis dalam membongkar konstruksi besar dugaan gratifikasi yang terjadi secara sistematis di sektor sumber daya alam. “Dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru,” ujarnya.
Skema yang didalami penyidik diduga berbentuk pemberian fee berbasis volume produksi batu bara. Setiap metrik ton batu bara yang diproduksi disebut dikenakan kontribusi tertentu dengan kisaran antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton. Jika dihitung secara akumulatif berdasarkan volume produksi bertahun-tahun, nilai tersebut berpotensi mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi. Di antaranya Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting. Pemeriksaan difokuskan pada aspek operasional perusahaan, data teknis produksi, serta aliran dana yang diduga mengalir sebagai bentuk gratifikasi.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pola pembagian fee yang terstruktur dan tersamar dalam laporan keuangan perusahaan. Pendalaman terhadap data produksi batu bara menjadi krusial untuk menghitung potensi nilai gratifikasi yang diterima. KPK tidak hanya menitikberatkan pada individu, tetapi juga menelisik tanggung jawab pidana korporasi sebagai subjek hukum.
Kasus ini memperlihatkan dimensi baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Jika sebelumnya fokus lebih banyak pada pejabat publik sebagai penerima suap atau gratifikasi, kini korporasi didorong untuk mempertanggungjawabkan perannya secara langsung. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat efek jera dan menegaskan bahwa badan usaha tidak kebal hukum.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar dengan nilai ratusan miliar rupiah. Namun pengembangan perkara menunjukkan adanya aliran dana lain yang belum sepenuhnya terungkap pada proses persidangan sebelumnya.
Penetapan tersangka korporasi ini sekaligus membuka peluang penyitaan aset perusahaan serta pengenaan pidana denda dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar apabila terbukti bersalah. Secara hukum, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penjeratan korporasi apabila terdapat bukti bahwa tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau atas persetujuan pengurus perusahaan.
Secara investigatif, perkara ini memperlihatkan potret buram tata kelola perizinan tambang yang sarat konflik kepentingan. Skema berbasis volume produksi menunjukkan dugaan adanya praktik “pajak ilegal” yang terintegrasi dalam sistem operasional perusahaan. Jika benar demikian, maka gratifikasi tersebut bukan sekadar transaksi insidental, melainkan mekanisme yang terstruktur dan berlangsung dalam jangka panjang.
Pengamat hukum menilai, langkah KPK ini menjadi momentum penting dalam membongkar jejaring korupsi sektor sumber daya alam yang selama ini kerap melibatkan relasi kuasa antara pejabat daerah dan pelaku usaha. Transparansi proses penyidikan serta konsistensi pembuktian di pengadilan akan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan, penyitaan aset, hingga penelusuran pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Penegakan hukum yang menyentuh korporasi diharapkan menjadi pesan tegas bahwa praktik gratifikasi dan korupsi terstruktur tidak lagi memiliki ruang aman dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cerminan pertaruhan integritas tata kelola pertambangan nasional. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan independen, sektor strategis seperti batu bara akan terus menjadi lahan subur bagi praktik rente dan korupsi berjamaah.
