Samarinda, KalimantanInsight.com – Penegakan hukum di sektor pertambangan Kalimantan Timur kembali memasuki babak serius. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan ADR. Mereka diduga terlibat dalam proses yang memungkinkan perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan kawasan transmigrasi sejak era 1980-an.

Aktivitas Tambang Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Teguran
Berdasarkan keterangan penyidik, aktivitas pertambangan berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013. Meski telah diberikan teguran pada 2011, kegiatan tersebut diduga tetap berjalan hingga 2012. Batu bara hasil tambang kemudian diperjualbelikan.

Fakta bahwa kegiatan tetap berlangsung meski telah ada peringatan administratif menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara. Penyidik mendalami apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau justru keputusan aktif yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Lahan Transmigrasi dan Status HPL Negara
Lahan yang menjadi objek perkara disebut merupakan kawasan transmigrasi yang sebagian telah bersertifikat, sementara sebagian lainnya berstatus HPL yang merupakan aset negara. Status HPL menegaskan bahwa pengelolaan berada dalam kewenangan pemerintah dan pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan serta ketentuan perundang-undangan.
Penambangan di atas lahan transmigrasi tanpa penyelesaian hak dan kepastian legalitas bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tata ruang wilayah.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus lama tentang lemahnya sinkronisasi antara tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan transmigrasi.
Kerugian Negara Diperkirakan Ratusan Miliar
Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Perhitungan tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit resmi.
Besarnya potensi kerugian memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara.
Selain aspek kerugian finansial, praktik tambang yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang luas.
Ujian Tata Kelola dan Pengawasan
Penahanan dua mantan pejabat teknis ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum menyasar level pengambil kebijakan. Namun publik tentu menunggu konsistensi dan transparansi proses penyidikan.
Siapa saja pihak lain yang terlibat? Apakah perusahaan yang melakukan penambangan juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata? Dan sejauh mana pengawasan internal saat itu berjalan?
KalimantanInsight.com menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Sebagai daerah kaya sumber daya alam, Kaltim tidak boleh terus menerus dihadapkan pada pola eksploitasi yang bermasalah secara hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa sumber daya alam benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Proses hukum kini berjalan. Publik menanti hasilnya — bukan hanya vonis, tetapi juga perbaikan sistem yang nyata.
