Jakarta – KalimantanInsight.com, Langkah tegas kembali diambil aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Tersangka diduga menerima uang hingga kurang lebih Rp840 juta bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan dan tindakan tidak profesional dalam menjalankan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Dana yang diduga diterima mencapai angka yang tidak kecil. Jumlah Rp840 juta menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan adanya potensi transaksi yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas penegakan hukum. Jika benar terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan telah masuk ranah pidana korupsi.
Mutasi Bukan Tameng Hukum
Fakta bahwa tersangka telah berpindah jabatan dari Enrekang ke Bangka Tengah sebelum kasus ini mencuat menimbulkan pertanyaan publik: apakah sistem pengawasan internal cukup efektif mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum rotasi jabatan dilakukan?
Mutasi jabatan dalam institusi penegak hukum adalah hal lazim. Namun publik menuntut agar mutasi tidak menjadi tameng atau ruang jeda yang membuat proses pengawasan melemah. Penegakan hukum terhadap aparat internal harus berjalan tanpa kompromi, tanpa pandang bulu, dan tanpa perlindungan institusional yang berlebihan.
Integritas Korps Adhyaksa Dipertaruhkan
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama kepercayaan publik. Ketika jaksa — yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menuntut keadilan — justru tersandung dugaan korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan marwah institusi.
Langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari internalnya sendiri patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Namun publik menunggu lebih dari sekadar penetapan tersangka. Transparansi konstruksi perkara, aliran dana, serta mekanisme pengawasan internal menjadi krusial agar tidak muncul spekulasi liar.
Momentum Bersih-Bersih Internal
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Sistem pengawasan melekat, pengawasan fungsional, hingga mekanisme pelaporan masyarakat perlu diperkuat. Digitalisasi proses administrasi perkara dan audit berkala terhadap pejabat strategis bisa menjadi langkah preventif untuk menutup ruang transaksional.
Lebih dari itu, kultur integritas harus dibangun bukan sekadar melalui regulasi, tetapi melalui keteladanan dan konsistensi penegakan sanksi. Jika terbukti bersalah, vonis tegas dan proporsional menjadi pesan kuat bahwa korupsi di tubuh aparat penegak hukum tidak mendapat toleransi.
Alarm Bagi Reformasi Penegakan Hukum
Perkara ini adalah alarm keras bagi reformasi penegakan hukum nasional. Di tengah tuntutan publik akan keadilan yang bersih dan transparan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat internal menjadi pukulan terhadap kredibilitas negara.
KalimantanInsight.com menilai, keberanian membuka kasus internal harus dibarengi dengan komitmen menyelesaikan perkara secara tuntas dan terbuka. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui retorika, tetapi melalui tindakan nyata dan konsisten.
Publik kini menanti: apakah kasus ini akan menjadi contoh bersih-bersih menyeluruh, atau sekadar episode yang berlalu tanpa reformasi sistemik?
Integritas bukan slogan. Ia adalah harga mati bagi aparat penegak hukum.
