Jakarta – KalimantanInsight.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok kembali menelanjangi wajah buram integritas lembaga peradilan. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok resmi ditahan setelah KPK memperoleh izin langsung dan cepat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebuah langkah yang menegaskan: tidak ada kekebalan, tidak ada perlindungan berlebih, dan tidak ada kompromi.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat tengah malam (6/2/2026), KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas ±6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Perkara bermula dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, namun eksekusi tak kunjung dilaksanakan hampir satu tahun. Situasi ini diduga dimanfaatkan sebagai ruang transaksi.
KPK menyebut adanya permintaan uang melalui perantara kepada pihak berperkara dengan dalih percepatan pelaksanaan eksekusi. Nilai permintaan awal disebut mencapai miliaran rupiah, lalu “disepakati” menjadi Rp850 juta. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai serta barang bukti elektronik, dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk pimpinan PN Depok dan seorang jurusita. Para tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung sejak 6 Februari 2026.
Izin Cepat Ketua MA: Pesan Moral dan Institusional
Sorotan publik mengarah pada sikap Ketua MA RI. Berdasarkan Pasal 101 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), penahanan terhadap hakim wajib memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung. KPK menegaskan permohonan izin telah dikirimkan dan dikabulkan dalam waktu sangat singkat. Kecepatan ini menjadi pesan moral dan institusional yang kuat: zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan peradilan bukan slogan, melainkan tindakan nyata.
Langkah ini sekaligus menjawab skeptisisme publik terhadap reformasi peradilan. Jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan—bukan institusinya, melainkan perilaku menyimpang yang merusak marwah hakim dan kepercayaan masyarakat.
Ujian Integritas dan Tuntutan Vonis Maksimal
Perkara ini bukan sekadar menghukum individu. Ini adalah ujian sistemik atas integritas penegakan hukum. Publik kini menuntut konsistensi: pengadilan Tipikor harus menjatuhkan vonis maksimal tanpa ampun bila unsur pidana terbukti. Setiap celah kompromi akan dibaca sebagai kemunduran dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi.
Lebih jauh, kasus PN Depok menegaskan urgensi pengawasan berlapis—internal MA, eksternal oleh KPK, serta kontrol publik. Transparansi eksekusi putusan, penataan peran jurusita, dan jejak digital proses peradilan harus diperketat agar ruang transaksional ditutup rapat.
Alarm Nasional
OTT ini adalah alarm nasional. Peradilan adalah benteng terakhir keadilan; ketika benteng itu bocor, kepercayaan publik runtuh. Keputusan Ketua MA RI memberi izin penahanan secara cepat patut dicatat sebagai titik balik: tidak ada impunitas, tidak ada privilese. Reformasi peradilan harus berjalan, atau hukum akan terus kehilangan wibawanya.
