Balikpapan – KalimantanInsight.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait ketentuan bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak serta-merta dapat dilakukan penahanan. Ketentuan ini dinilai sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan praktik kriminalisasi berlebihan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana, dalam sebuah diskusi edukatif yang ramai diperbincangkan di ruang publik digital. Menurutnya, KUHP baru secara tegas memisahkan antara ancaman pidana dan kewenangan penahanan, dua hal yang selama ini kerap dipersepsikan sama oleh masyarakat.
“Penahanan bukanlah konsekuensi otomatis dari suatu perbuatan pidana. KUHP baru menegaskan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ketat,” ujar Prof. Eddy. Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana di bawah lima tahun pada prinsipnya tidak memenuhi syarat objektif penahanan, kecuali terdapat kondisi khusus yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam kerangka hukum pidana modern, penahanan diposisikan sebagai upaya paksa yang bersifat pengecualian, bukan kebiasaan. Aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan secara cermat apakah seseorang benar-benar perlu ditahan, dengan menilai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tanpa indikator tersebut, penahanan dinilai bertentangan dengan semangat due process of law.
KUHP baru juga dipahami sebagai respons terhadap kritik panjang terhadap praktik penegakan hukum yang terlalu mudah menggunakan penahanan, bahkan pada perkara-perkara ringan. Dengan pembatasan yang lebih tegas, hukum pidana Indonesia diarahkan untuk lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan, tanpa mengurangi kewibawaan hukum itu sendiri.
Di sisi lain, ketentuan ini menuntut peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim dituntut memiliki pemahaman utuh terhadap filosofi KUHP baru agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada pelanggaran hak warga negara. Penahanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk praperadilan dan gugatan hak asasi manusia.
Para pemerhati hukum menilai, aturan ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik bahwa tidak semua laporan pidana harus direspons dengan penahanan, dan bahwa proses hukum memiliki tahapan serta batasan yang jelas. Masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya, termasuk hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, arah kebijakan hukum pidana Indonesia dinilai semakin menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada perlindungan martabat manusia dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.
— Redaksi KalimantanInsight.com
