Jakarta, KalimantanInsight.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat reformasi internal dengan menghadirkan Sistem QR Pengaduan Propam, sebuah mekanisme pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri secara langsung, cepat, dan tercatat dalam sistem pusat.
Melalui sistem ini, pengaduan masyarakat tidak lagi berhenti di tingkat satuan wilayah, melainkan terhubung langsung ke sistem pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri. Setiap laporan yang masuk dipantau secara berjenjang dari pusat hingga daerah, disertai kewajiban tindak lanjut yang jelas dan terukur kepada pelapor.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi Propam, masyarakat cukup memindai QR Code Pengaduan Propam untuk mengakses formulir pelaporan digital. Seluruh data pengaduan akan langsung terekam dalam basis data pusat Divpropam Polri, sehingga tidak dapat diabaikan, ditunda, atau disembunyikan oleh pihak tertentu.
Dalam skema pengawasan tersebut, Mabes Polri berperan melakukan pemantauan langsung terhadap seluruh laporan yang masuk, sementara jajaran Propam di tingkat daerah wajib menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pola kerja ini menegaskan prinsip pengawasan berlapis, di mana instruksi dan pengendalian dilakukan dari pusat, sedangkan pelaksanaan penanganan berada di tingkat daerah.
Penerapan sistem QR Pengaduan Propam juga dimaksudkan untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat yang selama ini enggan melapor karena khawatir aduannya tidak diproses secara transparan. Dengan sistem terintegrasi dan terdokumentasi secara digital, setiap laporan memiliki jejak penanganan yang dapat dipantau secara institusional.
Polri menegaskan bahwa sistem ini bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan disiplin, kode etik, dan profesionalisme anggota kepolisian. Setiap pengaduan akan dinilai secara objektif dan proporsional sesuai ketentuan hukum dan etika profesi yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan internal kepolisian, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan disiplin dan etika yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab di lingkungan Polri.
