KalimantanInsight.com — Banjarbaru,
Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN) menilai masih maraknya perjanjian utang piutang yang memuat klausula pengalihan kepemilikan tanah sebagai bentuk jaminan merupakan praktik hukum yang keliru dan berpotensi menimbulkan sengketa serius di kemudian hari. Klausula tersebut, menurut PPPKMN, tidak hanya bertentangan dengan hukum perdata, tetapi juga dapat dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Umum PPPKMN menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, utang piutang tidak dapat diselesaikan dengan cara pemindahan hak milik atas tanah secara otomatis, meskipun disepakati oleh para pihak sejak awal perjanjian.
“Hukum kita tidak mengenal pengalihan tanah sebagai konsekuensi langsung dari wanprestasi utang piutang. Tanah hanya boleh dijadikan jaminan melalui mekanisme Hak Tanggungan,” tegasnya.
Utang Piutang dan Peralihan Hak Tanah Berada dalam Rezim Hukum Berbeda
PPPKMN menjelaskan bahwa perjanjian utang piutang merupakan hubungan perikatan keperdataan, sedangkan peralihan hak atas tanah tunduk pada ketentuan hukum agraria yang bersifat khusus dan ketat. Oleh karena itu, mencampurkan keduanya dalam satu klausula yang memberikan hak kepemilikan otomatis kepada kreditur merupakan kekeliruan mendasar.
Praktik yang sering ditemukan di lapangan, lanjutnya, antara lain:
- Penyerahan sertipikat tanah kepada kreditur;
- Pembuatan surat kuasa menjual sejak awal perjanjian;
- Akta jual beli yang disiapkan sebagai “jaminan” pelunasan utang.
“Skema seperti itu tidak memberikan kepastian hukum dan justru membuka ruang penyalahgunaan,” ujarnya.
Larangan Pactum Commissorium Ditegaskan Undang-Undang
Ketua Umum PPPKMN menekankan bahwa hukum perdata Indonesia secara tegas melarang pactum commissorium, yaitu klausula yang menyatakan bahwa barang jaminan otomatis menjadi milik kreditur apabila debitur cidera janji.
Larangan tersebut termuat dalam:
- Pasal 1154 KUH Perdata;
- Pasal 1178 KUH Perdata;
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Sekalipun para pihak merasa saling sepakat, klausula semacam itu tetap tidak sah dan dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Memperkuat Larangan
PPPKMN juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mempertegas larangan tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, MA menyatakan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausula penyerahan tanah apabila utang tidak dilunasi merupakan perjanjian yang dilarang oleh undang-undang.
Akibat hukumnya, tidak hanya perjanjian utang piutang yang dinyatakan batal demi hukum, tetapi juga seluruh perbuatan hukum turunan, termasuk surat kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian tersebut.
“Ini menjadi preseden penting bahwa pengadilan tidak akan melindungi perjanjian yang menyimpang dari prinsip hukum,” ungkap Ketum PPPKMN.
Eksekusi Jaminan Tetap Harus Melalui Mekanisme Resmi
PPPKMN menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap diberikan kepada kreditur apabila debitur wanprestasi. Namun, eksekusi jaminan wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah, yaitu:
- Pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); atau
- Penjualan di bawah tangan dengan syarat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.
“Hukum memberi jalan keluar, tetapi bukan dengan jalan pintas yang melanggar aturan,” tegasnya.
Edukasi Hukum Dinilai Mendesak
Di akhir pernyataannya, PPPKMN menilai rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi salah satu penyebab masih maraknya perjanjian utang piutang bermasalah, khususnya yang melibatkan tanah dan bangunan.
PPPKMN mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menandatangani perjanjian utang piutang dan memastikan seluruh klausula yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lebih baik mencegah sengketa sejak awal daripada berhadapan dengan proses hukum panjang yang merugikan semua pihak,” pungkas Ketua Umum PPPKMN.
