KalimantanInsight.com — Banjarmasin
Kasus kematian seorang mahasiswi yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Banjarmasin akhirnya mulai menemui titik terang. Aparat kepolisian secara resmi menetapkan seorang pria berinisial MS (20) sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya Zahra Dilla (20), mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Kampus STHS A Banjarmasin pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Polresta Banjarmasin setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Yang menjadi perhatian publik, tersangka diketahui merupakan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Bripda, yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Kronologi Peristiwa Versi Penyidik
Berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa tragis tersebut bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, ketika korban dan tersangka diketahui melakukan pertemuan. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok di kawasan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.
Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi. Korban disebut-sebut mengancam akan mengungkap hubungan keduanya kepada pihak lain yang memiliki kedekatan emosional dengan tersangka. Adu mulut itu kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.
Dalam keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 03.00 WITA, jasad korban ditemukan di selokan depan kawasan Kampus STHS A Banjarmasin. Penemuan tersebut segera dilaporkan warga dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan seluruh fakta hukum akan diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, kepolisian belum merinci secara detail pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, tergantung pada hasil pembuktian unsur perbuatan dan niat dalam proses penyidikan lanjutan.
Sorotan Publik terhadap Keterlibatan Oknum Aparat
Keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali, termasuk anggota Polri.
Selain proses pidana yang berjalan di peradilan umum, tersangka juga akan menghadapi proses etik dan disiplin internal sesuai ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijaga
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penentuan bersalah atau tidaknya hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Duka dan Harapan Keadilan
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
KalimantanInsight.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
