KalimantanInsight.com – Amuntai | Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memasuki babak krusial. KPK secara resmi telah menetapkan tiga pejabat kejaksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.
Penetapan ini menandai salah satu OTT paling serius di Kalimantan Selatan, karena menyasar pimpinan dan pejabat struktural inti kejaksaan, lembaga yang selama ini berfungsi sebagai pengendali penuntutan dan pengawasan hukum di daerah.
Dugaan Pemerasan OPD dan Barang Bukti Rp804 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan tersebut menyasar sejumlah OPD strategis di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dalam konteks kewenangan hukum dan pengawasan perkara.
Konstruksi perkara ini menempatkan posisi jaksa bukan sekadar sebagai aparat penegak hukum pasif, melainkan diduga aktif memanfaatkan kewenangan struktural untuk kepentingan pribadi, sebuah praktik yang berpotensi merusak sendi kepercayaan publik secara sistemik.
Kantor Kejari Disterilkan, Pengamanan Berlapis
Saat OTT berlangsung, lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sempat disterilkan. Aparat keamanan melakukan penjagaan ketat untuk memastikan proses penindakan berjalan tanpa gangguan. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT ini sekaligus menguatkan sinyal bahwa pengawasan hukum di daerah Kalimantan tidak lagi menjadi area aman dari penindakan, terutama ketika indikasi penyimpangan menyentuh sektor pelayanan publik.
Isu Ketegangan Kejagung–KPK Dibantah
Seiring menguatnya OTT yang menyasar pimpinan kejaksaan di beberapa daerah, beredar isu adanya ketegangan antara Kejaksaan Agung dan KPK, termasuk kabar ancaman tidak memperpanjang penugasan jaksa penuntut umum (JPU) di KPK.
Namun isu tersebut dibantah keras oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada ancaman maupun kemarahan institusional seperti yang beredar.
“Enggak ada dan enggak benar,” tegas Anang saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran jajaran Kejaksaan di KPK semata-mata dalam rangka koordinasi penyerahan pihak-pihak yang terjaring OTT, bukan bentuk tekanan atau konflik kelembagaan.
OTT Beruntun, Alarm Nasional
OTT di Hulu Sungai Utara terjadi dalam rangkaian operasi beruntun KPK yang juga menyasar wilayah lain, termasuk Banten dan Bekasi, dengan objek penindakan yang sama-sama menyentuh aktor penegak hukum dan kepala daerah.
Fenomena ini dinilai sebagai alarm nasional, bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi pola yang harus diputus melalui penindakan tegas dan pembenahan sistemik.
Dampak Besar bagi Kalimantan
Bagi Kalimantan Selatan, kasus ini meninggalkan dampak serius. Kejaksaan sebagai simbol kepastian hukum kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Proses pemulihan kepercayaan publik sangat bergantung pada transparansi KPK dan keseriusan pembenahan internal kejaksaan.
Sejumlah kalangan menilai, OTT ini harus dijadikan momentum reformasi penegakan hukum di daerah, terutama dalam relasi antara aparat penegak hukum dan OPD yang selama ini rawan praktik transaksional.
Menanti Ketegasan Hukum
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk:
pemaparan konstruksi perkara secara utuh,
penerapan pasal sangkaan secara terbuka,
serta penelusuran kemungkinan aliran dana lain.
KalimantanInsight.com akan terus mengawal kasus ini secara mendalam, kritis, dan berimbang, demi memastikan penegakan hukum di Kalimantan berjalan tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

