KalimantanInsight.com — Kasus-kasus yang melibatkan nikah siri dengan pasangan yang masih terikat perkawinan sah mulai menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah unggahan viral di media sosial yang menyebut bahwa praktik tersebut dapat menjerat pelakunya ke penjara hingga sembilan bulan berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klaim tersebut, meski terdengar dramatis, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh preseden nyata di pengadilan.
KalimantanInsight.com menelusuri lebih jauh fenomena ini melalui analisis dokumen hukum, wawancara dengan akademisi, serta penelusuran putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil investigasi menunjukkan bahwa risiko pemidanaan dalam kasus nikah siri bukan hanya kemungkinan teoretis, melainkan realitas yang pernah menjerat pasangan di beberapa daerah.
Latar Belakang: Nikah Siri di Indonesia dan Kekosongan Perlindungan Hukum
Nikah siri merupakan praktik perkawinan yang dilakukan menurut syariat agama tetapi tidak dicatatkan secara negara. Secara agama praktik ini sah, namun tidak memiliki kekuatan administrasi negara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terkait nasab, waris, harta bersama, maupun perlindungan bagi perempuan dan anak.
Yang jarang disadari masyarakat adalah bahwa sah menurut agama tidak menghapus status hukum negara. Apabila seseorang masih terikat perkawinan yang sah dan kemudian melakukan hubungan atau ikatan baru — sekalipun melalui akad agama — negara tetap menilainya sebagai hubungan di luar perkawinan, sehingga dapat memenuhi unsur tindak pidana perzinaan.
Kerangka Hukum: Pasal 284 KUHP dan KUHP Baru (UU 1/2023)
Pasal 284 KUHP
Pasal ini mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh:
- Suami atau istri yang masih terikat perkawinan sah, atau
- Pasangan yang berhubungan dengan seseorang yang masih berstatus menikah secara resmi.
Ancaman pidana bagi kedua pihak adalah penjara paling lama 9 bulan.
UU 1/2023 (KUHP Baru), Pasal 411 Ayat (1)
Regulasi ini menguatkan ketentuan KUHP klasik dan mempertegas bahwa:
“Setiap orang yang melakukan hubungan atau hidup bersama layaknya suami-istri dengan seseorang yang bukan pasangannya dan salah satu pihak masih terikat perkawinan dapat dipidana.”
Dengan demikian, nikah siri tidak otomatis merupakan tindak pidana, namun dapat menjadi delik perzinaan apabila salah satu pasangan masih berstatus terikat dalam perkawinan negara.
Temuan Investigatif: Mengapa Nikah Siri Berubah Menjadi Perkara Pidana
Investigasi KalimantanInsight.com menemukan bahwa sebagian besar masyarakat hanya memahami sisi keagamaan dari nikah siri, namun tidak memahami implikasi hukumnya. Ketika seorang pria atau wanita yang masih terikat perkawinan resmi menikah siri, terdapat tiga konsekuensi hukum:
- Negara tetap menganggap ia menikah dengan pasangan pertamanya.
- Akad nikah siri dianggap tidak sah menurut hukum negara.
- Hubungan yang dilakukan dalam nikah siri dinilai sebagai hubungan di luar perkawinan.
Atas dasar tersebut, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 284 KUHP sebagai dasar pemidanaan, terutama apabila terdapat laporan dari pasangan sah atau pihak yang dirugikan.
Kasus Nyata: Putusan PN Solok No. 56/Pid.B/2014/PN.Slk
Dalam penelusuran dokumentasi resmi, KalimantanInsight.com menemukan bahwa Pengadilan Negeri Solok telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan yang melakukan nikah siri sementara salah satu pihak masih terikat perkawinan sah.
Fakta penting dari putusan tersebut:
Terdakwa adalah seorang pria yang menikah siri tanpa terlebih dahulu bercerai secara sah dengan istrinya.
Negara menilai hubungan tersebut sebagai tindak perzinaan.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menjadi preseden penting yang sering dijadikan rujukan akademisi untuk menjelaskan bahwa nikah siri tidak kebal dari jeratan hukum pidana.
Pandangan Ahli: Minimnya Pemahaman Publik dan Risiko Sosial
Beberapa akademisi hukum yang diwawancarai menyatakan bahwa salah satu penyebab melonjaknya kasus nikah siri bermasalah adalah rendahnya literasi hukum masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan komunitas yang memiliki tradisi kuat menikah menurut syariat tanpa pencatatan resmi.
Menurut pakar hukum keluarga, risiko terbesar justru dialami perempuan dan anak, karena:
Perkawinan tidak sah menurut negara,
Tidak ada perlindungan harta bersama,
Tidak diakui untuk urusan nasab, waris, hak nafkah, dan akta kelahiran anak,
Potensi kriminalisasi apabila melibatkan pihak yang masih menikah.
Analisis KalimantanInsight.com: Tren Peningkatan Kasus dan Kebutuhan Pembaruan Regulasi
Data resmi mengenai kasus nikah siri tidak tersedia karena sifatnya tidak tercatat. Namun, data perkara perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP menunjukkan peningkatan laporan terutama di daerah dengan nilai religiusitas tinggi tetapi kesadaran administrasi rendah.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya memperbaiki sistem pencatatan perkawinan dan mendorong legalisasi pernikahan melalui sidang isbat, namun implementasinya di lapangan tidak selalu berjalan efisien.
Dalam konteks hukum baru (UU 1/2023), pemerintah memperketat aturan mengenai hubungan di luar perkawinan, namun tetap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih berimbang dan tidak semata-mata kriminalisasi.
Kesimpulan Investigatif: Nikah Siri Bukan Kejahatan, Tetapi Berpotensi Menjadi Tindak Pidana
Berdasarkan hasil investigasi, KalimantanInsight.com menekankan beberapa poin:
- Nikah siri tidak dilarang secara hukum, tetapi tidak sah menurut negara.
- Praktik tersebut berpotensi menjadi tindak pidana apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan sah.
- Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 menjadi dasar pemidanaan.
- Sudah ada putusan pengadilan yang menjerat pasangan nikah siri.
- Rendahnya literasi hukum membuat masyarakat rentan terjerat kasus ini.
- Diperlukan edukasi publik dan pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan lebih kuat, terutama untuk perempuan dan anak.
